PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif laboratorium dan pengembangan bahasa; d. tarif penggunaan sarana transportasi; e. tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar, dan konsultasi; f. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; g. tarif kekayaan intelektual; dan h. tarif penjualan produk lainnya.
