PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan...
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
