PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari 4 (empat) jenjang: a. AKPD Ahli Pertama; b. AKPD Ahli Muda; c. AKPD Ahli Madya; dan d. AKPD Ahli Utama.
