PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK...
Pasal 7
Dalam hal badan usaha tertentu yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), badan usaha tertentu tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
