PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Pasal 31
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
(1) Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB dicabut dalam hal Pengusaha TBB: a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak penyerahan pemberitahuan pabean terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menggunakan izin usaha perdagangan yang sudah tidak berlaku; c. dinyatakan pailit; d. bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Toko Bebas Bea dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; atau e. mengajukan permohonan pencabutan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
