PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di: a. terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau e. dalam kota.
