PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Pasal 29
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TBB: a. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19; b. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; atau c. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea.
