PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Pasal 21
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. gudang berikat; c. Toko Bebas Bea lainnya; d. kawasan bebas; dan/atau e. tempat lain dalam Daerah Pabean.
