PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. alat untuk memperoleh informasi mengenai kesenjangan kompetensi PNS dan CPNS yang meliputi pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude) yang perlu diatasi melalui Diklat Non Gelar; b. alat bagi Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam merencanakan dan menyelenggarakan Diklat Non Gelar dan/atau Program Baku bagi PNS dan CPNS.
