PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut: a. lulus; atau b. tidak lulus. (2) Hasil penilaian dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
