Pasal 4
BAB 3 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Bagi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan kembali menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun yang sama tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. b. Bagi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun lain yang menyelenggarakan program pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti
penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang tidak melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus. c. Bagi Pelaksana Tugas Pengurus wajib dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan terakhir.
