PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penilaian kemampuan dan kepatutan adalah agar: a. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kemampuan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan.
