PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus yang sedang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dianggap telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Dalam hal Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicalonkan untuk menjadi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus baik pada Dana Pensiun yang sama maupun pada Dana Pensiun yang lain, Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus tersebut wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
