PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9, dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
