PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak...
Pasal 3
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa: a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
