Pasal 3
(1) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (3) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan kembali Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
