PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan Revisi DIPA dalam rangka pergeseran anggaran berdasarkan SP-SABA 999.08 dan Catatan Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan Catatan Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN revisi DIPA. (3) Penyelesaian revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. (4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Revisi DIPA beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
