PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 6
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08. (2) SP-SABA 999.08 paling sedikit memuat satuan kerja, tujuan peruntukan, dan besaran alokasi dana. (3) SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA-K/L terkait.
