PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 4
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
- pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
- pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
- pelayanan Rawat Inap (RI);
- pelayanan gigi dan mulut;
- pelayanan persalinan;
- penggantian alat kesehatan;
- pelayanan darah;
- pelayanan General Check Up;
- pelayanan kesehatan di luar negeri;
- pelayanan ambulans; dan
- pelayanan evakuasi sakit.
