PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
