PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 33
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
