PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 31
BAB 8 — TATA KERJA
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.
