Pasal 24
BAB 7 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas LMAN; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis LMAN; g. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina badan layanan umum; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; j. menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan k. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
