PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 22
BAB 7 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
