Pasal 2
(1) Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010. (4) Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
