Pasal 2
(1) Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA. (3) Pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA. (4) Dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan. (5) Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
