PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP
Pasal 11
(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam hal bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (3) Tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
