PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 4
(1) Alokasi Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada KPA.
