Pasal 9
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicabut, dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditemukan bahwa jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); b. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
c. Wajib Pajak mengimpor atau membeli barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri, dan/atau Wajib Pajak mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional; d. Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; e. Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanaman modal baru; dan/atau f. Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak. (3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (4) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (5) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a namun terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada Wajib Pajak dimaksud dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
