Pasal 7
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi mengenai: a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.
