Pasal 4
(1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru: a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal. (2) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri: a. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak; b. fotokopi pendaftaran penanaman modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai penanaman modal baru; dan c. surat keterangan fiskal para pemegang saham. (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak.
