Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Berdasarkan persetujuan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian Pinjaman. (2) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah, sebelum dilakukan penelaahan terhadap rancangan final perjanjian Pinjaman. (3) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan penandatanganan perjanjian Pinjaman.
