PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan terhadap kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan. (2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pokok Pinjaman; b. bunga/imbalan; dan/atau c. biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan perjanjian Pinjaman.
