PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 25
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENUGASAN
(1) Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah, Badan Usaha Penjaminan menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi yang berlaku. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan Badan Usaha Penjaminan.
