PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH ATAS PENUGASAN BADAN USAHA
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah, Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan kepada Badan Usaha Penjaminan berupa: a. meningkatkan kredibilitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan; b. menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan; dan/atau c. memastikan penyelesaian piutang Regres sesuai dengan perjanjian penyelesaian Regres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara.
