PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 5A
(1) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
