PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 4
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Jatuh tempo selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo.
