PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 18
(1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan.
(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
