Pasal 13
(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU: a. setiap awal tahun; atau
b. setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan dengan melampirkan: a. kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer; dan b. surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran. (3) Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran. (5) Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin ke Kantor Wilayah atau KPU.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
