Pasal 8
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH
Berdasarkan kajian, identifikasi, pengukuran, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah penyelesaian terhadap Pinjaman dan/atau Hibah dengan kategori ”behind schedule” dan ”at risk” berupa: a. perubahan sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; b. perubahan alokasi dana Pinjaman dan/atau Hibah dari alokasi yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; c. pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh dana Pinjaman dan/atau Hibah yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau Hibah; dan/atau d. penyusunan rencana aksi dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait.
