PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan sesuai dengan kewenangannya, dengan disertai: a. data usulan Sewa; b. data BMN yang diusulkan untuk disewakan; c. data calon penyewa; d. data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan; dan e. surat pernyataan dari Pengguna Barang.
