PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang dilakukan dengan pertimbangan:
a. kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut; b. kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permintaan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.
