PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 45
BAB 4 — BESARAN SEWA
Perubahan besaran faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
