PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 45
BAB 7 — PENAMBAHAN PINJAMAN DAN PEMBAYARAN KEMBALI
(1) LPS dapat mengajukan usulan percepatan pembayaran kembali pinjaman kepada Menteri. (2) Skema percepatan pembayaran kembali pinjaman LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
