PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 38
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN
Pemberian Dana Pinjaman kepada LPS dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memerhatikan: a. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman yang memuat daftar kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b; dan b. ketersediaan kas pemerintah.
