PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 30
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN
(1) LPS menyampaikan permohonan pencairan pinjaman kepada KPA Penyalur Dana Pinjaman dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran apabila kesulitan Likuiditas LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. (2) PPK dan PPSPM melakukan penilaian dalam bentuk pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Pinjaman dalam DIPA BUN, dan pengujian terhadap SPP-LS.
