PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 28
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN
PPK bertanggung jawab secara formal terhadap: a. penyusunan rencana penarikan dana; b. pengujian administrasi tagihan, meliputi:
- kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan Dana
Pinjaman; 2. kelengkapan dokumen surat tagihan; dan 3. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan; c. pengujian terhadap ketersediaan Dana Pinjaman dalam DIPA BUN; dan d. penerbitan SPP-LS.
