PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 31
BAB 9 — REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA
Rekonsiliasi Penerimaan Negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan satuan kerja dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
