PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 28
BAB 9 — REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA
(1) Rekonsiliasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan membandingkan data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dengan data Penerimaan Negara yang tercatat pada Sistem Settlement. (2) Rekonsiliasi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara harian. (3) Rekonsiliasi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan 3 (tiga) jenis data, sebagai berikut: a. Kesesuaian Data (Settled); b. CA Only; dan/atau c. Settlement Only.
