PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 21
BAB 7 — PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Setelah Sistem Settlement memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Sistem Settlement menerbitkan NTPN. (2) NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biller secara real time. (3) Penyampaian NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notifikasi atas diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
